Berdasarkan Kebijakan Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI), persyaratan untuk mendaftarkan domain desa.id sebagai berikut :
(1) Identitas Asli Pendaftar ( KTP / SIM / Paspor ) yang masih berlaku.
- Kartu identitas dipindai / discan / difoto bagian Biodata saja ( 1 muka ), sebagaimana contoh diatas artikel ini.
- File gambar kartu identitas disimpan dalam format .JPG / .PNG
- Besar file gambar kartu identitas diusahakan tidak lebih dari 500 Kb. agar memudahkan dalam proses pengunggahan (upload).
(2) Surat Keterangan dari Pemerintah Desa ( Kades / Sekdes ).
- Contoh Surat Keterangan Desa dapat diunduh dari halaman berikut : http://bit.ly/SKdesaid
- Keterangan :1. Unduh dengan format .odt / .docx ( untuk diedit )
2. Setelah diunduh, surat kemudian diedit
3. Setelah diedit, surat dicetak / di print
4. Surat yang tercetak kemudian ditandatangani dan distempel5. Setelah itu surat dipindai / di scan / difoto
6. File scan / foto = .JPG / .PNG dengan besar file maksimal : 500 Kb (agar mudah dalam proses pengunggahan /upload).
Tentang Pendaftar ( Registran ) :
- Pendaftar (registran) desa.id adalah pribadi / perseorangan, boleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa bahkan Warga Masyarakat yang memiliki kemampuan teknis untuk mengelola domain ( minimal mengerti sistem surat elektronik / e-mail ).
- Untuk pendaftar selain Kepala / Sekretaris Desa, misalnya Desa akan mendaftarkan dengan menggunakan jasa Registrar / Reseller .id bisa disiapkan surat Kuasa dari Pemerintah Desa.
Thursday, May 16, 2013