Persyaratan Pendaftaran Domain desa.ID
-
Kamis, 16th Mei, 2013
-
16:24pm
Berdasarkan Kebijakan Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI),
persyaratan untuk mendaftarkan domain desa.id sebagai berikut :
(1) Identitas Asli Pendaftar ( KTP / SIM / Paspor ) yang masih berlaku.
- Kartu identitas dipindai / discan / difoto bagian Biodata saja ( 1 muka ), sebagaimana contoh diatas artikel ini.
- File gambar kartu identitas disimpan dalam format .JPG / .PNG
- Besar file gambar kartu identitas diusahakan tidak lebih dari 500 Kb. agar memudahkan dalam proses pengunggahan (upload).
(2) Surat Keterangan dari Pemerintah Desa ( Kades / Sekdes ).
Tentang Pendaftar ( Registran ) :
- Pendaftar (registran) desa.id
adalah pribadi / perseorangan, boleh Kepala Desa, Sekretaris Desa,
Perangkat Desa bahkan Warga Masyarakat yang memiliki kemampuan teknis
untuk mengelola domain ( minimal mengerti sistem surat elektronik /
e-mail ).
- Untuk pendaftar selain Kepala / Sekretaris Desa, misalnya Desa akan
mendaftarkan dengan menggunakan jasa Registrar / Reseller .id bisa
disiapkan surat Kuasa dari Pemerintah Desa.