Sesuai dengan ketentuan PANDI, domain tingkat dua (DTD) / second level domain desa.id adalah untuk Desa.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Selengkapnya tentang Kelurahan : http://id.wikipedia.org/wiki/Kelurahan

Karena kelurahan dan Desa jelas berbeda, maka TANPA BERMAKSUD MEMBEDA-BEDAKAN, Kelurahan tidak bisa menggunakan domain Desa.id, seperti hal nya DESA yang TIDAK BOLEH menggunakan GO.ID.



Thursday, May 16, 2013

« Back