Kelurahan tidak bisa menggunakan domain desa.id
-
Kamis, 16th Mei, 2013
-
16:10pm
Sesuai dengan ketentuan PANDI, domain tingkat dua (DTD) / second level domain desa.id adalah untuk Desa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan,
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Selengkapnya tentang Kelurahan : http://id.wikipedia.org/wiki/Kelurahan
Karena kelurahan dan Desa jelas berbeda, maka TANPA BERMAKSUD
MEMBEDA-BEDAKAN, Kelurahan tidak bisa menggunakan domain Desa.id,
seperti hal nya DESA yang TIDAK BOLEH menggunakan GO.ID.